BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Masalah
Sebelum kita berbicara tentang prinsip-prinsip hukum islam sebagai yang
menjadi pusat kajian kita harus memahami terlebih dahulu makna Islam (sebagai
agama) yang menjadi induk hukum Islam itu sendiri. Kata Islam terdapat dalam
Al-qur’an, kata benda yang berasal dari kata kerja salima, arti yang
dikandung kata Islam adalah kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, penyerahan
(diri) dan kepatuhan.
Sedangkan
arti Islam sebagai agama adalah Islam adalah agama yang telah diutuskan oleh
Allah kepada nabi Muhammad SAW untuk membahagiakan dan menguntungkan manusia.
Orang yang
secara bebas memilih Islam untuk patuh atas kehendak Allah SWT disebut Muslim,
arti seorang muslim adalah orang yang menggunakan akal dan kebebasannya menerima
dan mematuhi kehendak atau petunjuk Tuhan. Seorang muslim yang sudah baligh maka
disebut mukallaf, yaitu orang yang sudah dibebani kewajiban dalam artian
menjalankan perintah Allah dan meninggalkan larangannya.
Ketentuan-ketentuan Allah SWT atas manusia terdapat dalam Syariah,
sedangkan arti dari syariah sendiri dari segi harfiah adalah jalan kesumber
(mata) air yaitu jalan lurus yang harus diikuti oleh setiap muslim. Sedangkan
dari segi ilmu hukum adalah norma dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib
diikuti oleh seorang muslim.
2.
Rumusan masalah
a.
Pengetian Hukum Islam?
b.
Prinsip-Prinsip Hukum Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Hukum Islam
Kata hukum
Islam merupakan kata majemuk yang terdiri dari kata hukum dan Islam,
Di dalam kamus besar bahasa Indonesia kata hukum mempunyai arti
peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan
oleh penguasa atau pemerintah, undang-undang, peraturan, untuk mengatur
pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai
peristiwa (alam dsb) yang tertentu, keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan
oleh hakim (dalam pengadilan).
Sedangkan
Islam sendiri telah dijelaskan diatas merupakan agama yang Rahmatallil’alamin.
Dari pengertian-pengertian
diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum Islam adalah norma-norma yang
bersumber dari nilai-nilai keislaman yang dibentuk dari dalil-dalil agama
Islam, yang mencakup antara syariah dah fiqh.
Dalam sistem
hukum Islam ada lima kaidah yang dipergunakan sebagai patokan pengukur
perbuatan manusia baik dibidang ibadah maupun muamalah, kelima jenis kaidah
tersebut yaitu Jaiz, sunnat, makruh, wajib, haram, yang disebut juga hukum Taklifi
yaitu hukum yang menjelaskan tentang perintah, larangan dan pilihan untuk
menjalankan atau meninggalkan suatu kegiatan/pekerjaan.
Selain hukum
taklifi adapula hukum wadh’i yakni hukum yang mengandung sebab, syarat, dan
halangan terjadinya hukum dan hubungan hukum.
Hukum Islam
seperti telah disingggung diatas mencakup syariat dan fiqh, yang merupakan
penjelmaan dari hukum Islam itu sendiri, seperti telah dijelaskan syariat
mencakup norma yang mengatur hubungan baik ibadah dan muamalah, sedangkan fiqh
dalam bahasa berarti paham atau pengertian, apabila dihubungkan dengan kajian
ini dapat diartikan sebagai ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan
norma-norma hukum dasar yang terdapat dalam Al-qur’an dan ketentuan-ketentuan
umum yang terdapat dalam sunnah Nabi yang direkam dalam kitab-kitab hadist.
2.
Prinsip-Prinsip Hukum Islam
Prinsip-prinsip
hukum Islam menurut Juhaya S. Praja sebagai berikut :
- Prinsip
Tauhid
Tauhid
adalah prinsip umum hukum Islam. Prinsip ini menyatakan bahwa semua manusia ada
dibawah satu ketetapan yang sama, yaitu ketetapan tauhid yang dinyatakan dalam
kalimat La’ilaha Illa Allah (Tidak ada tuhan selain Allah). Prinsip ini ditarik
dari firman Allah SWT QS. Ali Imran Ayat 64. Berdasarkan atas prinsip tauhid
ini, maka pelaksanaan hukum Islam merupakan ibadah. Dalam arti perhambaan
manusia dan penyerahan dirinya kepada Allah sebagai maniprestasi kesyukuran
kepada-Nya. Dengan demikian tidak boleh terjadi setiap mentuhankan sesama
manusia dan atau sesama makhluk lainnya. Pelaksanaan hukum Islam adalah ibadah
dan penyerahan diri manusia kepada keseluruhan kehendak-Nya.
Berdasarkan
prinsip tauhid ini melahirkan azas hukum Ibadah, yaitu Azas kemudahan atau
meniadakan kesulitan. Dari azas hukum tersebut terumuskan kaidah-kaidah hukum
ibadah sebagai berikut :
- Al-ashlu
fii al-ibadati tuqifu wal ittiba’: yaitu pada pokoknya ibadah itu tidak
wajib dilaksanakan, dan pelaksanaan ibadah itu hanya mengikuti apa saja
yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya.
- Al-masaqqah
tujlibu at-taysiir: Kesulitan dalam melaksanakan ibadah akan mendatangkan
kemudahan.
b. Prinsip
Keadilan
Keadilan
dalam bahasa Salaf adalah sinonim al-mizan atau keseimbangan. Kata keadilan
dalam al-Qur’an kadang samakan dengan al-qist.
Pembahasan
keadilan pada umumnya berkonotasi dalam penetapan hukum atau
kebijaksanaan raja. Akan tetapi, keadilan dalam hukum Islam meliputi
berbagai aspek. Prinsip keadilan ketika dimaknai sebagai prinsip moderasi,
menurut Wahbah Az-Zuhaili bahwa perintah Allah ditujukan bukan karena
esensinya, sebab Allah tidak mendapat keuntungan dari ketaatan dan tidak pula
mendapatkan kemadaratan dari perbuatan maksiat manusia. Namun ketaatan tersebut
hanyalah sebagai jalan untuk memperluas prilaku dan cara pendidikan yang dapat
membawa kebaikan bagi individu dan masyarakat.
c. Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar
Hukum Islam
digerakkan untuk merekayasa umat manusia untuk menuju tujuan yang baik dan
benar yang dikehendaki dan ridho Allah dan menjauhi hal yang dibenci Allah.
d. Prinsip
Kebebasan
Prinsip
kebebasan dalam hukum Islam menghendaki agar agama atau hukum Islam disiarkan
tidak berdasarkan paksaan, tetapi berdasarkan penjelasan, demontrasi,
argumentasi. Kebebasan yang menjadi prinsip hukum Islam adalah kebebasan dalam
arti luas yang mencakup berbagai macamnya, baik kebebasan individu maupun
kebebasan komunal. Keberagama dalam Islam dijamin berdasarkan prinsip tidak ada
paksaan dalam beragama.
e. Prinsip Persamaan
Prinsip
persamaan yang paling nyata terdapat dalam Konstitusi Madinah (al-Shahifah),
yakni prinsip Islam menentang perbudakan dan penghisapan darah manusia atas
manusia. Prinsip persamaan ini merupakan bagian penting dalam pembinaan dan
pengembangan hukum Islam dalam menggerakkan dan mengontrol sosial, tapi bukan
berarti tidak pula mengenal stratifikasi sosial seperti komunis.
f. Prinsip At-Ta’awun
Prinsip ini
memiliki makna saling membantu antar sesama manusia yang diarahkan sesuai
prinsip tauhid, terutama dalam peningkatan kebaikan dan ketakwaan.
g. Prinsip
Toleransi
Prinsip
toleransi yang dikehendaki Islam adalah toleransi yang menjamin tidak
terlanggarnya hak-hak Islam dan umatnya , tegasnya toleransi hanya dapat
diterima apabila tidak merugikan agama Islam.
BAB III
KESIMPULAN
Islam sebagai sebuah agama yang diturunkan Allah SWT kepada nabi Muhammad SAW
sebagai rahmatallil’alamin memiliki peraturan-peraturan atau norma-norma yang
terdeskripsikan sebagai sebagai syariat dan fiqh.
DAFTAR
PUSTAKA
-Prof. H. Mohammad Daud Ali, S.H, Hukum Islam, Cet 6, PT RAJAGRAFINDO
PERSADA, 1998 Jakarta, hal: 21
-http://ind0kdr1teach.wordpress.com/2010/10/01/terjemah-bahasa-indonesia-kitab-mabadiul-fiqhiyah/ (diakses tanggal 28 november 2011 jam 19.40 )
-Saebani, Ahmad, Beni –Filsafat
Hukum Islam, Bandung: CV Pustaka Setia, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar